Mengaku Iseng Kuli Bangunan di Surabaya Diadili karena Judi

Mengaku Iseng Kuli Bangunan di Surabaya Diadili karena Judi

Diposting pada

Seorang pekerja kuli bangunan yang berasal dari Keputran Surabaya diadili lantaran dengan dakwaan perjudian online. 

Terdakwa Djumali (45) hanya tertunduk di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejadian bermula saat dirinya sedang asyik bermain judi online qiu-qiu di rumahnya dengan menggunakan Gawai miliknya

Saat itu ia ketahuan anggota Polsek Tegalsari, dan melakukan penangkapan di lorong rumah terdakwa. Ia mengaku hanya iseng semata disela-sela waktu ia tidak sedang bekerja. 

“Iseng saja saya Pak. Jadi taruh modal dulu Rp 100 ribu lewat online, kalau saya menang uangnya ditransfer lewat atm,” ujarnya, Kamis (28/11/2019). 

Saat ketua majelis hakim Eko Agus Siswanto menanyakan seperti apa permainan judi online tersebut, terdakwa menjelaskan, sebelumnya terlebih dahulu mendownload aplikasi permainan judi qiu-qiu pada ponsel. 

Kemudian, dia membuat akun melalui web site di www.walipoker.biz, usai regristrasi terdakwa mentransfer sejumlah uang untuk deposit awal sebelum bermain. 

“Setelah transfer, kemudian pilih permainan. Saya pilih qiu-qiu buat taruhannya,” imbuhnya. 

Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyatakan terdakwa bersalah melakukan perjudian.

Selain itu pihaknya juga membeberkan barang bukti yang digunakan oleh terdakwa melakukan perjudian. Dan akan mempersiapkan penuntutan dalam sidang pekan depan.

Di antaranya ada satu unit handphone (hp) merek Vivo warna hitam, satu kartu ATM BCA, tiga lembar bukti screenshot perjudian qiu-qiu. 

Dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 tentang perjudian atau dengan sengaja turut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perjudian tanpa izin. 


Sumber: Surabaya.tribunnews.com