Kepolisian Kota Tangerang telah membentuk satuan tugas ( satgas) untuk mengatasi dan mencegah serta menindaklanjuti praktik perjudian pada pilkades yang akan digelar pada 1 12 – 2019 mendatang.
Kapolres Tangerang Ajun Komisaris Besar Indradi Ade Ary Syam mengatakan, Satgas tersebut terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Reserse Kriminal) dan Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam).
“Pelaksanaan Pilkades selalu berpotensi dimanfaatkan untuk berjudi. Kami sama-sama memblokirnya dan akan kami tindaklanjuti, “kata Ade dalam keterangannya, Senin (18/11/19).
Baca juga: Seorang Kakek Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Buka Praktek Judi Togel
Ade menambahkan, jumlah desa penyelenggara pilkaden di wilayah hukumnya adalah 91 desa.
Namun, menurut Ade, satuan tugas tersebut akan diterjunkan di semua desa agar upaya deteksi perjudian bisa maksimal.
Menurut Ade, penjudi lebih cenderung berkumpul di kota-kota tanpa jamaah.
Ade menekankan bahwa ia tidak akan mentolerir praktek perjudian. Dia memastikan akan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang tertangkap basah berjudi dalam Pilkada serentak.
Ade pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi amalan terlarang tersebut.
“Kalau masyarakat punya informasi, segera beritahu kami. Kami akan segera tindak lanjuti,” ujarnya.
Ade sangat berharap saat Pilkades di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan, serta bebas dari praktik perjudian.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melindungi agenda politik di tingkat desa.
Keterlibatan dengan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Pilkades sesuai harapan kita bersama,” pungkasnya.
Pilkades Kabupaten Tangerang akan berlangsung pada 1 November 2019 dan akan mencakup 91 desa di Kabupaten Tangerang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com