Jalankan Bisnis Judi di Warung Kopi, Wanita dan Pria Muda di Koto Gasib Digelandang Ke Kantor Polisi

Jalankan Bisnis Judi di Warung Kopi, Wanita dan Pria Muda di Koto Gasib Digelandang Ke Kantor Polisi

Diposting pada


Jajaran kepolisian Riau berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian mesin jenis buruk merak di warung kopi SPBU KM 11 jalan perawang-Siak Tasik Seminai, Koto Gasib, Kabupaten Siak pada hari selasa lalu (5/1/2021).

Pelaku perjudian mesin ini adalah seoran wanita berinisial IA (23 tahun) dan juga BS (19 tahun). Menurut lansiran dari suara riau, disebutkan bahwa keduanya mengaku membagi tugas dalam mengelola arena perjudian mesin judi burung merak tersebut.

IA mengaku bahwa ia bertugas sebagai kasir mesin judi di warung tempat judi tersebut. Sedangkan BS yang juga ditangkap bersama IA bekerja bertugas sebagai penjaga mesin judi.

Penggerebekan Arena Judi Terjadi Berkat Laporan Masyarakat
Penggerebekan arena perjudian ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang praktik perjudian yang terjadi di warung kopi tersebut.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, kepolisian Riau pun langsung melakukan penelusuran dan menemukan bahwa lokasi yang dilaporkan memang menjadi arena perjudian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Zein kepada pihak wartawan yang dirilis di halaman riauonline.co.id
“Usai mendapat laporan dari masyarakat, kita lakukan penelusuran ternyata benar lokasi tersebut dijadikan arena perjudian di Warung Kopi SPBU KM 11 Koto Gasib, Kabupaten Siak”, jelas Kombes Zein kepada wartawan.

Dari penggerebekan arena perjudian judi mesin merak tersebut. Selain
mengamankan pelaku, pihak kepolisian Riau juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp 9.638.000, empat buah kursi plastik, dua bangku kayu, dua buku catatan omset, satu chip koin, dua unit handphone android, satu tas hitam dan juga dua unit mesin judi burung merak.

Hukuman Pidana Yang Menanti Para Pelaku Atas praktik perjudian yang dijalankan kedua pelaku, keduanya terancam akan dijerat pasal KUHP 303 ayat 1 tentang perjudian.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian Riau yang kembali diwakili oleh Kombes Zein. Semakin Maraknya Praktek Perjudian Di Riau Praktik perjudian semacam ini bukanlah hal pertama di Riau.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru sempat berhasil meringkus seorang pelaku berinisial
RM (53 tahun) yang terlibat dalam praktik perjudian di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan pada hari senin sore (4/1/2021).

Sama dengan kasus penangkapan IA dan BS berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar mengenai adanya praktik perjudian di warung kopi milik RM. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan menggelandang pelaku ke kantor kepolisian.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti Smartphone Samsung GT-1272 dan lembar kertas berisi nomor judi. Kepolisian Perlu Menindak Tegas Para Pelaku Perjudian Untuk menghentikan praktik perjudian ini, pihak kepolisian diharapkan dapat semakin responsif dan menindak tegas para pelaku perjudian ini.

Bukan hanya untuk memberikan efek jera pada pelaku perjudian, namun hal ini penting untuk menyelamatkan banyak orang, khususnya generasi muda dari kecanduan judi.

Selain perjudian di tempat, pihak kepolisian juga diharapkan dapat memburu pelaku perjudian daring yang saat ini tengah marak, seperti judi togel, slot machine dan casino online. Pasalnya saat ini, situs perjudian semacam ini semakin mudah diakses oleh pengguna internet Indonesia.