Seorang Kakek Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Buka Praktek Judi Togel

Seorang Kakek Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Buka Praktek Judi Togel

Diposting pada

CILACAP, KRJOGJA.com – Mendirikan praktek permainan togel di halaman kosong di Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. 

Seorang kakek berinisial SSR (59) warga Desa Sidaurip, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, ditangkap Tim Reskrim Polres Cilacap. Sebanyak 1 handphone, 2 buku replay, 7 voucher pasangan togel , 3 voucher togel , uang tunai 1.275 juta rupiah dan beberapa perangkat lainnya diamankan sebagai barang bukti.

“Pada Selasa lalu, anggota Opsnal Sat Reskrim Polsek Cilacap di Kecamatan Nusawungu, Cilacap, melakukan penyidikan untuk mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang sedang menggelar undian di pengadilan desa yang sempat meresahkan warga sekitar,” kata AKBP Dery Agung. Wijaya, Kapolres Cilacap AKP AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis (11 Desember 2020).

Mengikuti informasi ini, anggota Reskrim Polsek Cilacap melakukan pengecekan lokasi yang dimaksud dan menemukan seorang pria sedang bermain togel . 

Dengan ini, segera dilakukan razia yang dipimpin oleh kepala unit Opsnal (Kanit), yang berhasil mengamankan pria tersebut dan sejumlah item yang digunakan untuk mendukung permainan togel . 

Baca juga: Penggunaan Geotextile untuk Perkuatan Konstruksi Jalan

“Saat ini tim sedang mengembangkan jaringan atau tersangka lainnya,” lanjutnya.

Terkait perbuatannya tersebut, tersangka RSK didakwa berjudi berdasarkan Pasal 303 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Sumber: krjogja.com